(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali

Admin busungbiu | 21 September 2019 | 1297 kali

Sosialisasi Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali dilaksanakan di Villa Sangkih Desa Umejero
Rahina, Sukra Pon Tambir (20/9).

Acara sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten (Drs. Gede Komang) bersama Ketua Majelis Madya Desa Pakraman Kabupaten Buleleng ( Dewa Putu Budarsa).

Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos.MAP. bersama Majelis Alit Desa Pakramam Kecamatan Busungbiu mengajak Kelian Adat Desa Pakraman se Kecamatan Busungbiu mengikuti Acara Sosialisasi tersebut.

Perda yang terbit ini secara garis besar mengatur secara fundamental dan komprehensif mengenai berbagai aspek berkenaan dengan desa adat di Bali untuk menguatkan kedudukan, kewenangan, dan peran desa adat.

Ini merupakan implementasi nyata dari visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali'melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Baru Era Baru.

Melalui Perda ini, kata dia, desa adat mempunyai otonomi yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dijelaskannya pula, Perda ini juga menegaskan desa adat sebagai pelembagaan dalam pelaksanaan tatanan kehidupan masyarakat Bali sesuai dengan kearifan lokal Sad Kerthi.Desa adat ini sebagai cerminan, sebagai karakter orang Bali itu sendiri, yang diperkuat makna dan fungsinya dengan Perda ini," jelasnya.

Secara substansi, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini tidak mengacu pada UU 6/2014 tentang Desa, melainkan mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4), yang menyatakan bahwa Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu pengertian Desa Adat dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali ini secara khusus, berbeda dengan pengertian Desa Adat dalam UU 6/2014 tentang Desa.

Karena mengacu pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Desa Adat dalam Perda ini memiliki wilayah, hak asal usul, hak-hak tradisional, susunan asli, serta otonomi asli untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Melalui Perda ini pula untuk pertamakalinya Desa Adat diakui secara resmi dan eksplisit sebagai subyek hukum dengan kedudukan hukum yang jelas dan tegas.