Busungbiu, Selasa 18 Maret 2025
Kasi Trantib dan Pol PP Kecamatan Busungbiu I Ketut Budiarsa,S.Sos bersama dengan anggota mendampingi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng mengadakan pendataan penduduk non permanen di Desa Bongancina dan Desa Pucaksari.
Tim Disdukcapil menyampaikan bahwa PNP ( Penduduk Non Permanen) adalah penduduk yang tinggal di suatu wilayah desa yang berdomisili/KTP bukan di wilayah tersebut namun bekerja atau bertempat tinggal tetapi tidak menetap, setiap setahun sekali didata. Dan apabila terdapat WNA yang menetap selama setahun, wajib dibuatkan SKLD ( Surat Keterangan Lapor Diri).
Selama pelaksanaan kegiatan, diketemukan di Desa Bongancina ada 3 orang penduduk non permanen yang sudah terdata, 6 orang yang belum dapat ditemui, sedangkan di Desa Pucaksari ada 14 orang penduduk non permanen.