(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Desa Sepang Kelod Mewakili Kecamatan Busungbiu Dalam Rangka Lomba KKG - PKK - KKBPK - KES Tahun 2019

Admin busungbiu | 18 September 2019 | 208 kali

Dalam Rangka Penilaian KKG-PKK-KKBPK Kesahatan tahun 2019 Tingkat Kabupaten Buleleng yang diwakili Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Pada Hari Senin (16/9).
Kegiatan dihadiri oleh Bapak Bupati Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris PKK Kabupaten Buleleng bersama Anggota, Kepala OPD terkait Lingkup Pemkab Buleleng yang kedatanganya disambut dengan baik oleh Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Busungbiu,Perbekel se Kecamatan Busungbiu, Ketua TP PKK Desa se Kecamatan Busungbiu.

Kegiatan diawali dengan Laporan Perbekel Desa Sepang Kelod yang menyampaikan Profil wilayah Desa Sepang Kelod disertai penyerahan Buku Profil Desa Sepang Kelod dan dilanjutkan dengan perkenalan Tim Pendamping.
Adapun sambutan-sambutan yaitu :
Sambutan dari Ketua Tim Pengerak PKK Kabupaten Buleleng yang dibacakan oleh Sekretsris PKK Kabupaten Buleleng, beliau juga menyampaikan Kepada Bunda Paud di Desa Seoang Kelod ini harus mendukung kegiatan PKK yang menyangkut tentang pola asuh anak sejak dini ( Paud ) karena Paud masa anak anak memasuki masa ke emasan (Golden Age) dan menyampaikan Pencegahan Stunting agar segera dilakukan karena sudah menjadi perhatian ke tingkat Nasional beliau berharap agar kegiatan ini diikuti dengan baik karena merupakan Evaluasi semua Komponen yang dilaksanakan secara terintegrasi.

Sambutan Bapak Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman sutjidra, Sp.Og menyampaikan bahwa selama ini prestasi dan penghargaan yang diperoleh pemerintah Kabupaten Buleleng yang bersinergi dengan PKK yang memiliki peran penting dan nyata dalam mengimfletasikan kegiatan pemerintah yang terfokus pada Desa - desa sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa yang memiliki kesempatan utk mengembangkan diri dengan potensi yang dimiliki untuk berkembang maju dan mandiri, dan menyampaiakan tentang kearifan lokal tentang adat budaya di bali yang harus di jaga dan dilestarikan karene merupakan tradisi.