(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Camat Aryana Mendampingi Tim Dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Guna Untuk Pemantauan Kandang Ayam Milik Warga Desa Busungbiu

Admin busungbiu | 17 Juni 2020 | 264 kali

Busungbiu, Warga Dusun Banjar Kelod Desa Busungbiu mengadukan perusahan peternakan ayam ke DLH Buleleng akibat kemunculan lalat yang sangat mengganggu warga sekitar.

Kemunculan lalat yang sangat mengganggu aktifitas warga Dusun Banjar Kelod Desa Busungbiu belakangan diketahui berasal dari kandang ayam milik Nyoman Pegeg Suyasa warga Dusun Banjar Kelod Desa Busungbiu. Dari permasalahan tersebut salah seorang warga I Nyoman Kader mengadukan hal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui pesan whatsapp

Menyikapi pengaduan tersebut Bidang Penaatan dan PKLH yang dikoordinir langsung oleh Kabid Penaatan Cok Aditya Wira Putra dan didampingi oleh Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Endang Puspitasari beserta staf turun langsung kelapangan menyambangi kandang ayam yang menyebarkan banyak lalat hingga mengganggu aktivitas warga, seperti yang diungkapkan Kabid Penaatan Cok Aditya Wira Putra , Senin 15 Juni 2020. “Kami merlihat memang ada sebanyak 8000 ekor ayam dan juga lalat yang mengganggu aktifitas masyarakat,”ungkapnya.

Tim Dinas Lingkungan Hidup diterima langsung oleh pemilik usaha peternakan ayam boiler Nyoman Pegeg Suyasa, didampingi oleh Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana beserta Satpol PP Kecamatan Busungbiu dan Kelian Dusun Banjar Kelod Desa Busungbiu.

Kegiatan usaha peternakan ayam dengan kapasitas 8.000 ekor sebanyak 4 kandang pembesaran, namun usaha tersebut belum memiliki Ijin usaha, IMB dan juga ijin lingkungan dan guna menangani masalah lalat yang menjadi aduan masyarakat tersebut pihak pengusaha sudah melakukan penyemprotan insektisida sehari sekali untuk mengurangi populasi lalat di sekitar kandang dan juga ke rumah warga yang berdekatan dengan kandang ayam.

Sebagai tindak lanjut pengusaha diharapkan segera mengurus ijin guna melengkapi syarat administrasi usaha tersebut dan penyemprotan agar dilakukan 2 kali dalam sehari untuk mengurangi lalat. “Kami mengusulkan kepada pemilik peternakan untuk menyemprotkan insektisida di sekitar klandang. Kami juga melakukan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk segera mengurus ijin lingkungan sebagai bentuk ketaatan,”terangnya.