Dalam rangka Bali Resik Sampah Plastik dan Gebyar BBGRM yang dilaksanakan di Desa Kekeran pada hari ini (19/5).
Pada kesempatan ini Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. mengajak Pejabat Struktural dan Staf Kantor Camat Busungbiu serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan,Aparat Pemerintahah Desa Kekeran,Warga Desa Kekeran serta Murid - murid SD dan SMP .
Kegiatan Bali Resik Sampah Plastik ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 dan Gebyar BBGRM (Bulan Bakti Gotong Royong Masyrakat) tertuang dalam Permendgri No 42 Tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dengan cara menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan sampah plastik, dapat mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan sampah plastik dan menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Selain itu, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan samapah plastik,menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan sampah plastik, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik; dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.
Jenis penggunaan sampah plastik yang dilarang melalui Pergub ini berupa kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik. (*)