(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TPPS) KECAMATAN BUSUNGBIU

Admin busungbiu | 28 April 2022 | 10582 kali

PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TPPS) KECAMATAN BUSUNGBIU yang diselenggarakan hari ini, Kamis 28 April 2022 di Wantilan Kantor Camat Busungbiu.

 

Camat Busungbiu dalam hal ini mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting ( TPPS ) Kecamatan Busungbiu.

 

Dalam sambutannya Camat Busungbiu menyampaikan  Stunting merupakan salah satu masalah gizi yang dihadapi dunia, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Stunting menjadi permasalahan karena berhubungan dengan meningkatnya risiko terjadinya kematian, daya tahan tubuh yang rendah, kurangnya kecerdasan, perkembangan otak terlambat dan terhambatnya pertumbuhan mental. Stunting merupakan bentuk kegagalan pertumbuhan akibat akumulasi ketidakcukupan nutrisi yang berlangsung lama mulai dari kehamilan sampai usia 24 bulan.

Dampak stunting tidak hanya dirasakan oleh individu yang mengalaminya, tetapi juga berdampak terhadap roda perekonomian dan pembangunan bangsa. Hal ini karena sumber daya manusia stunting memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan dengan sumber daya manusia normal.

Stunting disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung yaitu faktor maternal, faktor genetik, kualitas asupan makanan, pemberian ASI ekslusif, dan penyakit infeksi. Selain faktor langsung, stunting juga disebabkan oleh faktor tidak langsung yaitu sosial ekonomi, tingkat pendidikan, pengetahuan ibu, budaya, serta faktor sanitasi dan lingkungan.

Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.

Sebagai bentuk komitmen tinggi pemerintah pusat, penurunan stunting ditetapkan sebagai program prioritas nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan multi-sektor melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

 

Awal Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target penurunan stunting menjadi 14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Peraturan Presiden ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting 2018-2024 yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi.

Percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), dimana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dibentuk secara berjejang dari tingkat pusat hingga tingkat desa. TPPS merupakan kerja lintas sektoral dalam rangka penanganan stunting. Tugas awal tim tersebut adalah mengidentifikasi dan menginventisasi wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.

Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kecamatan selanjutnya memiliki tugas untuk menyediakan data, melaksanakan pendampingan lapangan, melaksanakan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk percepatan penurunan stunting serta mengkoordinasikan peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Dan tidak kalah penting melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting yang sudah dilakukan setiap bulannya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Diharapkan dengan pelaksanakan upaya percepatan penurunan stunting yang terintegrasi, dimana seluruh komponen masyarakat  berjalan beriringan dengan pemerintah, tujuan mempercepat perbaikan gizi di Indonesia dapat tercapai.