PENGUKUHAN TIM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING (TPPS)
KECAMATAN BUSUNGBIU yang diselenggarakan hari ini, Kamis 28 April 2022 di Wantilan
Kantor Camat Busungbiu.
Camat Busungbiu dalam hal ini mengukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting
( TPPS ) Kecamatan Busungbiu.
Dalam sambutannya Camat
Busungbiu menyampaikan Stunting
merupakan salah satu masalah gizi yang dihadapi dunia, khususnya di negara
berkembang seperti Indonesia. Stunting menjadi permasalahan karena berhubungan
dengan meningkatnya risiko terjadinya kematian, daya tahan tubuh yang rendah,
kurangnya kecerdasan, perkembangan otak terlambat dan terhambatnya pertumbuhan
mental. Stunting merupakan bentuk kegagalan pertumbuhan akibat akumulasi
ketidakcukupan nutrisi yang berlangsung lama mulai dari kehamilan sampai usia
24 bulan.
Dampak stunting tidak
hanya dirasakan oleh individu yang mengalaminya, tetapi juga berdampak terhadap
roda perekonomian dan pembangunan bangsa. Hal ini karena sumber daya manusia
stunting memiliki kualitas lebih rendah dibandingkan dengan sumber daya manusia
normal.
Stunting disebabkan oleh
beberapa faktor yaitu faktor langsung dan tidak langsung. Faktor langsung yaitu
faktor maternal, faktor genetik, kualitas asupan makanan, pemberian ASI
ekslusif, dan penyakit infeksi. Selain faktor langsung, stunting juga
disebabkan oleh faktor tidak langsung yaitu sosial ekonomi, tingkat pendidikan,
pengetahuan ibu, budaya, serta faktor sanitasi dan lingkungan.
Penurunan stunting
memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi
sensitif. Intervensi gizi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung dan
intervensi gizi sensitif untuk mengatasi penyebab tidak langsung. Selain
mengatasi penyebab langsung dan tidak langsung, diperlukan prasyarat pendukung
yang mencakup komitmen politik dan kebijakan untuk pelaksanaan, keterlibatan
pemerintah dan lintas sektor, serta kapasitas untuk melaksanakan.
Sebagai bentuk komitmen
tinggi pemerintah pusat, penurunan stunting ditetapkan sebagai program
prioritas nasional yang pelaksanaannya dilakukan dengan pendekatan multi-sektor
melalui sinkronisasi program-program nasional, lokal, dan masyarakat di tingkat
pusat maupun daerah.
Awal
Agustus 2021, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peraturan ini
merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat pencapaian target
penurunan stunting menjadi
14 persen pada 2024, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024.
Peraturan
Presiden ini juga memperkuat penerapan Strategi Nasional Percepatan
Penurunan Stunting 2018-2024
yang bertujuan untuk menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan
kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh,
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta meningkatkan akses air
minum dan sanitasi.
Percepatan
penurunan stunting dilaksanakan
secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan
sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.
Untuk memastikan
komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, perlu dibentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS),
dimana Tim Percepatan Penurunan Stunting
(TPPS) dibentuk secara berjejang dari tingkat pusat hingga tingkat desa. TPPS merupakan
kerja lintas sektoral dalam rangka penanganan stunting. Tugas awal tim tersebut
adalah mengidentifikasi dan menginventisasi wilayah yang membutuhkan perhatian
khusus.
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kecamatan selanjutnya
memiliki tugas untuk menyediakan data, melaksanakan pendampingan lapangan,
melaksanakan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa untuk percepatan penurunan stunting serta mengkoordinasikan peningkatan
kerjasama dan kemitraan dengan pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Dan
tidak kalah penting melaporkan penyelenggaraan percepatan penurunan stunting
yang sudah dilakukan setiap bulannya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Diharapkan
dengan pelaksanakan upaya percepatan penurunan stunting yang terintegrasi, dimana
seluruh komponen masyarakat berjalan
beriringan dengan pemerintah, tujuan mempercepat perbaikan gizi di Indonesia
dapat tercapai.