Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna,S.Kom bersama pejabat struktural dan staf ASN, Selasa 4 Maret 2025 mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi dengan tema “Memahami dan Mengendalikan Gratifikasi", yang pelaksanaannya dilaksanakan secara daring. Kegiatan dibuka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, yang dalam sambutannya disampaikan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN tentang gratifikasi, sehingga diharapkan para ASN dapat berkontribusi mencegah terjadinya praktek-praktek gratifikasi, suap dan korupsi.
Narasumber dari PAKSI Bali, I Made Moga Karisma, S.ST.PAR, dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa gratifikasi sebagai suatu jenis tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena dapat menyebabkan kerugian negara, menimbulkan kesengsaraan rakyat dan berdampak masif. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Kategori gratifikasi ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib dilaporkan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPK RI No. 2 Tahun 2019. Secara regulasi, Pemerintah Daerah juga sudah mengatur tentang pengendalian dan pelaporan gratifikasi yang dituangkan dalam Perbup Buleleng No. 20 Tahun 2022. Potensi gratifikasi yang diterima oleh ASN dapat dikonsultasikan atau dilaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), website atau aplikasi GOL ( Gratifikasi Online).