Selasa, 30 Januari 2024
Camat Busungbiu dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu I Ketut Suastika, S.Sos menghadiri Undangan Rapat Membahas Perencanaan Penetapan DTW Lingkungan Pura Bubug Danau Tamblingan. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, BWS Provinsi Bali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (mewakilkan) dan undangan lainnya yang bertempat di Restoran Don Biyu Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini di pimpin langsung Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng dan di sampaikan Perencanaan Penetapan DTW Lingkungan Pura Bubug Danau Tamblingan Tahun 2024. Ada focus program untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan, dengan daya tarik Wisatawan yang berkualitas, daya saing dan berkelas mendunia.
Perda 9 Tahun 2023 sebagai acuan DTW. untuk mewujudkan DTW berkualitas perlu di Tingktan. DTW Pura Bubug Danau Tamblingan ada Kawasan Wisata khusus (Taman Wisata Alam). yang mempunyai kewenangan BWS. Bali Penida. Sedangkan Danaunya adalah KDSA.
Kabupaten Buleleng kewenangannya adalah Penduduknya, masyarakatnya. DTW berkualitas dilihat Existing Pura Bubug Danau Tamblingan dengan Luasan kurang lebih 2 ,5 ha.
perlu adanya sentuhan Lingkungan diluar Penyengker Pura Gubug Danau Tamblingan perlu adanya Tamanisasi dilingkungan Pura.
Dari berbagai masukan dari peserta Rapat untuk penyamaan persepsi, mengingat banyak persoalan yang muncul baik secara The Faktor dan The Yure yang disampaikan oleh Tim 9 (sembilan) yang dibentuk oleh Pengerajeg Pura Bubug Danau Tamblingan.
Kesepakatan Rapat :
1. Upaya Dinas Pariwisata untuk mewujudkan Pura Bubug Danau Tamblingan DTW berkualitas dengan membentuk Tim Perencana Penataan Lingkungan Pura Bubug Danau Tamblingan.
2. Sepakat untuk melakukan Penataan dengan memaksimalkan bahan-bahan Alamiah dan meminimalkan bahan-bahan Non Alami (menyesuaikan lanskip di lokasi).
3. Peningkatan Pengelolaan manajemen DTW yang berbadan Hukum dengan mencirikan Baga Raksa Alas Jati.
4. Sepakat untuk menerapkanTata Kelola bersinergi bersama dengan terkait guna mewujudkan DTW.
5. Dalam pelaksanaan ada aspek Sosial, Ekologi dan Legal dengan prinsip keseimbangan.
6. Kedepan perlu fasilitasi oleh Pemerintah Daerah Buleleng guna mewujudkan Eksistensi masyarakat Adat Dalem Tamblingan Catur Desa.
7. Sepakat untuk berproses dalam DTW dibawah koordinasi BWS untuk penetapan sempadan Pura Bubug Danau Tamblingan agar lebih jelas.