Rabu, 26 Julli 2023
Acara dibuka oleh Kabid Perbendaharaan dan manajemen Kas BPKPD Buleleng ( Ibu Sri Mendri ), Kementrian Dalam Negeri sebagai Narasumber yang dihadiri oleh para PPK beserta Bendahara SKPD se Kab. Buleleng. Adapun yang menjadi point yaitu :
Sesuai PP 12 tahun 2019 Dalam hal SKPD/OPD melakukan pengajuan LS TU UP dokumen yang wajib disetorkan ke BUD hanya dokumen SPM, SPTJM SPM dan Dokumen Verifikasi kelengkapan SPP sedangkan dokumen pendukungnya tetap diarsipkan pada SKPD/OPD yang bersangkutan.
Dimana pejabat membubuhkan paraf dan atau tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban, disana pula menandakan letak tanggungjawab pejabat yang bersangkutan. Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan PerUU dan apabila pungutan tersebut dilakukan, besaran pungutan tersebut harus di kembalikan ke Kas Negara bukan ke Kas Daerah.
Kepala SKPD dapat menetapkan pegawai yang bertugas membantu PPK dan Bendahara Pengeluaran untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan keuangan SKPD.
PPK SKPD tidak merangkap sebagai pejabat dan pegawai yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah dan retibusi daerah, Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Bendahara Khusus, dan/atau PPTK.
Kedepannya sesuai dengan amanat Permendagri 79/2022 setiap transaksi belanja di lingkup Pemerintah Daerah akan mengedepankan proses transaksi dengan KKPD ( Kartu Kredit Pemerintah Domestik ) untuk menghindari terjadinya penyimpangan, efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur, efisiensi biaya administrasi transaksi Pemda dari penggunaan .