Pada hari Senin, 15 Juli 2024, diadakan Mini Lokakarya di Kantor Camat Busungbiu yang sekaligus menjadi ajang Monitoring dan Evaluasi untuk percepatan penurunan stunting di Kecamatan Busungbiu tahun 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Camat Busungbiu, I Putu Edy Sutrisna, S.Kom, mewakili Camat Busungbiu. Dalam kegiatan ini, dia memberikan arahan terkait stunting dan peran catin bumil, serta turut serta dalam rapat dengan tertib.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, BKKBN ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana Program Percepatan Penurunan Stunting. Hal ini diikuti dengan penerbitan Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 mengenai Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI) Tahun 2021-2024.
Mini lokakarya stunting merupakan pertemuan di tingkat kecamatan yang diinisiasi dan dipimpin oleh camat untuk mengawasi dan mengevaluasi masalah stunting. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa persoalan lapangan seperti SDM kader TPK yang masih menjadi kendala, masalah sinyal dalam penginputan data, dan kehadiran yang belum optimal di posyandu.
Dalam kegiatan monitoring dari Satgas Stunting Provinsi Bali, fokusnya lebih pada pelaporan TPPS desa dan pentingnya melibatkan lembaga adat untuk edukasi pencegahan stunting, termasuk melalui peran catin.
Kecamatan Busungbiu sudah melaporkan TPPS desa dan TPPS kecamatan dengan lengkap dalam rangka mendukung upaya percepatan penurunan stunting.