Sosialisasi Virtual terkait Disiplin dan Kinerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan secara daring pada Hari ini, Kamis 24 Juli 2025 di Ruang Rapat Kecamatan Busungbiu yang diikuti oleh seluruh PPPK Kecamatan Busungbiu.Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, yang dalam sambutannya menyampaikan hal-hal penting tentang penanaman displin dan kinerja ASN, khususnya PPPK. Ditekankan pentingnya selaku PPPK untuk merubah mindset, perilaku dan pemahaman tentang disiplin serta kinerja. Disiplin dan kinerja akan menjadi indikator dalam penilaian kinerja PPPK yang dilakukan secara obyektif dan terukur.Lebih lanjut tentang materi disiplin PPPK disampaikan oleh I Gusti Kade Ria Prisahatna, SH selaku Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Promosi. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur tentang mekanisme penilaian kinerja, disiplin, termasuk tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK.
Disamping itu, seorang PPPK juga harus mengikuti kode etik dan kode perilaku sebagai yang diatur dalam Peraturan Bupati Buleleng Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sani Lestari selaku Perancang Sistem Informasi Kepegawaian pada BKPSDM Kabupaten Buleleng terkait Pengelolaan Kinerja PPPK yang pelaksanaannya bertujuan agar tercapainya tujuan dan sasaran organisasi melalui peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran atasan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antara pegawai, anatara pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Dan dilanjutkan dengan pengisian SKP secara teknis pada Aplikasi E-Kinerja BKN. Diakhir solialisasi, Dek Sintya Adinda Sari, S.Pi selaku Analis Penegakan Integritas dan disiplin SDM Aparatur BKPSDM Kabupaten Buleleng menyampaikan materi tentang Hak-hak Cuti yang didapatkan oleh PPPK meliputi Cuti Tahunan (didapatkan setelah PPPK bekerja selama 1 tahun secara terus menerus), Cuti Sakit, Cuti Melahirkan (khusus PPPK Perempuan) dan Cuti Bersama yang ditetapkan oleh Presiden.
Adapun terkait Cuti Tahunan yang ingin dipergunakan oleh PPPK yang belum bekerja selama 1 tahun, PPPK dapat mengajukan Cuti Tahunan tersebut untuk alasan yang sangat mendesak (pengajuan secara manual/tidak pada aplikasi E-Cuti) dan mengurangi jumlah hak Cuti Tahunan PPPK pada tahun berikutnya.Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.