(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Camat Busungbiu Melantik Anggota BPD PAW Desa Telaga

Admin busungbiu | 18 November 2021 | 217 kali


Humas Kecamatan Busungbiu. 


Camat Busungbiu Gede Kurniawan,S.STP hadiri dan sekaligus melantik BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Telaga. Kamis (18/11).


Adapun sambutan Camat Busungbiu  yang menyampaikan ucapan selamat kepada saudara - saudari anggota BPD periode 2021 - 2025 yang peresmiannya baru saja bersama - sama kita saksikan. semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun kabupaten buleleng. jelasnya.


Bedasarkan undang - undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan bahwa pemerintah desa adalah kepala desa bersama BPD, pemerintah desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada bupati sehingga kita adalah satu tujuan mewujudkan masyarakat tista yang sehat, cerdas dan sejahtra.


Adapun harapan Camat Kurniawan  untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. dan selalu mengedepan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat. "tegasnya"


BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparasi, akuntabilitas, demokratis dan kesehjateraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.


Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD tentunyan kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesengkangan pemahanam atas pengetahuan regulasu yang ada.


BPD tidak boleh/ dinilai hanya sebagai " pemberi stempel " untuk memberikan legetimasi kepada pemerintah desa. oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda - agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa.


Dengan undang - undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera. menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD.