(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Mengenal Lebih Dekat Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office)

Admin busungbiu | 07 Maret 2025 | 64 kali

Mengenal Lebih Dekat Kantor Ramah Lingkungan (Eco-Office)

Dalam rangka menciptakan kantor ramah lingkungan (eco-office), Pemerintah Kecamatan Busungbiu berupaya mendorong semua aktivitas kerja—tidak hanya berorientasi pada kinerja, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kerja, melalui perubahan perilaku keseharian seluruh pegawai.

Penerapan kantor ramah lingkungan di lingkungan Pemerintah Kecamatan Busungbiu dilaksanakan melalui:

1. Pengurangan sampah plastik dan kertas.

 Tidak menggunakan peralatan makan dan minum dari bahan plastik, styrofoam, dan kertas sekali pakai. Menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang dan membawa alat makan milik pribadi, menggunakan reusable bag dalam aktivitas jual beli, menyediakan air siap minum (water tap) di area tertentu seperti area olahraga, taman, dan area publik lainnya. Mengoptimalkan penyiapan konsep naskah dinas dan penyebaran informasi melalui media elektronik.

 2. Penghematan energi listrik.

 Mematikan lampu apabila ruangan tidak dipergunakan, mencabut stop kontak dan/atau mengatur peralatan elektronik dalam kondisi auto off ketika tidak digunakan, mematikan AC sentral pada akhir jam kerja. Membatasi pemberian fasilitas AC bagi unit/pegawai yang melaksanakan lembur, membatasi penggunaan peralatan elektronik yang hemat energi, meningkatkan penggunaan lampu LED.

3. Pengehematan penggunaan air.

 Mematikan kran air apabila tidak digunakan, melaporkan segera kepada pengelola gedung apabila menemukan kondisi kran bocor, meningkatkan penggunaan kran otomatis, memaksimalkan pengolahan dan pemanfaatan air bekas perkantoran secara sederhana untuk menyiram tanaman perkantoran.

 4. Kebersihan/ kenyamanan ruang kerja.

 Menjaga kebersihan ruang kerja, memilah dan membuang sampah sesuai jenisnya pada tempat sampah terpilah yang disediakan, tidak merokok di dalam gedung kantor.

 5. Pengelolaan sampah.

 Menyediakan tempat sampah terpilah baik di ruang kerja maupun di area luar Gedung, memastikan petugas kebersihan tidak mencampur kembali sampah yang telah dipilah, membangun bank sampah, mengolah sampah organik menjadi kompos.