(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Tim Yustisi Kecamatan Busungbiu Melaksanakan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di 3 Desa Yaitu Sepang, Sepang Kelod, Tista.

Admin busungbiu | 05 Oktober 2020 | 143 kali

Tim Yustisi Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Personil Satgas Ops Aman Nusa Polsek Busungbiu bersama anggota Koramil 1609-07 Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, (Padal) Satgas Ops Aman Nusa Polsek Busungbiu Iptu I Gusti Made Putrawan, jumat (5/10) kembali mengadakan Operasi Penertiban guna melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Kegiatan Protokol Kesehatan (Prokes) dilaksanakan di 3 Desa yaitu di jalan raya Desa Sepang dan jalan raya Desa Sepang Kelod Serta Jalan Raya Desa Tista. dalam kegiatan penertiban prokes, jumat (05/10) didapati 8 orang warga terjaring razia karena beraktifitas keluar rumah tanpa memakai masker, Dari delapan warga masyarakat tersebut, di Desa Sepang terdapat 5 warga terjaring razia, 3 diantaranya di diberikan tindakan teguran tertulis dengan surat pernyataan dan 2 orang membayar denda langsung sebesar Rp. 100.000, sedangkan di Desa Sepang Kelod Nihil tidak ada yang terjaring razia.
Razia Penertiban Wajib Pakai Masker dilanjutkan ke Desa Tista terdapat 3 orang warga terjaring razia saat beraktifitas keluar rumah tanpa menggunakan masker, 2 pelanggar diantaranya warga dari kabupaten jembrana dan di kenakan dendan langsung sebesar Rp. 100.000 . dan dibayar tunai, dari hasil denda nantinya langsung masuk ke khas daerah kab. buleleng.

Seijin Kapolsek Busungbiu, Padal Ops Aman Nusa Kecamatan Busungbiu I Gusti Made Putrawan,

"kita berikan pembinaan dan edukasi agar disiplin dalam menggunakan masker, juga harus tepat dalam penggunaannya serta selalu tertib berlalulintas, masih banyak warga kita tidak memakai masker yang sesuai dengan anjuran kesehatan. ujar I Gusti Made Putrawan.

Adapun hadir Perbekel dan Perangkat Desa Setempat bersama Bendesa Adat beserta BPD dan Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Setempat turut serta menyaksikan kegiatan Operasi Penertiban Protokol Kesehatan di wilayahnya.

"Dengan diadakannya razia masker, kami sangat berterima kasih kepada jajaran Tim Gabungan Kabupaten Buleleng, kami lihat secara langsung bersama staff perangkat Desa, Satgas di tingkat Desa, BPD dan Bendesa Adat yg sekaligus memahami dan mengedukasi warga kami betapa sangat pentingnya kita kalau keluar rumah harus memakai masker" ucap I Gusti Nyoman Putra Adnyana.

Selain penindakan terhadap warga yang melanggar pada saat kegiatan, petugas dari kepolisian juga memberikan sangsi ringan kepada warga yang kebetulan lewat saat kegiatan mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm meskipun telah memakai masker.

"Saat sidak kedapatan 2 warga kami yg berlalu lintas mengendarai sepeda motor, tidak pakai helm tapi memakai masker di kenai sangsi ringan disuruh mengucapkan tesk Pancasila oleh petugas kepolisian karena kedua warga kami kebetulan pelajar atau anak muda", ungkap I Gusti Nyoman Putra Adnyana.