(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu Terus Melaksanakan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 Kali Menyasar Desa Pucaksari

Admin busungbiu | 26 November 2020 | 68 kali

Plt. Kasi Trantib dan PolPP Kecamatan Busungbiu Menugaskan Staf Pol PP " I Putu Yuda Arsila " untuk mengkoordinir Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu untuk melaksanakan penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020. Kamis, (26/11).

Kali ini yang menjadi agenda penegakan Pergub dan Perbup tepatnya Simpang 3 Desa Pucaksari Jalan Menuju Desa Tista .

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam operasi penertiban wajib pakai masker terdapat 3 warga yang melanggar / tidak menggunakan masker 1 warga dari Kabupaten Negara yang didenda langsung sebesar Rp. 100.000 dan 2 Warga saat keluar rumah langsung dibuatkan surat pernyataan.

Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motot yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.