(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu Terus Melaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 Kali Ini Desa Tinggarsari Menjadi Tujuannya.

Admin busungbiu | 17 November 2020 | 112 kali

 

Selasa, 17 November 2020

Kali ini Yang Menjadi Agenda Penertiban Wajib Pakai Masker Adalah Desa Tinggarsari.

 

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dalam operasi penertiban wajib pakai masker di Desa Tinggarsari terdapat 1 warga yang melanggar / tidak menggunakan masker saat keluar rumah langsung dibuatkan surat pernyataan.

Adapun terdapat beberapa warga yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.