Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Jumat (06/11).
Atas Ijin Camat Busungbiu, Sekcam Busungbiu " I Ketut Suastika.S.Sos. mengkoordinir Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang bertempat di depan Pasar Desa Busungbiu.
Serta masih banyak terdapat warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.
#salamwajibpakaimasker
#Sesuaipergub46danperbup41
#tahun2020