Senin, 10 Desember 2018 bertempat di Kantor Desa Sepang dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perijinan dari Tim Kecamatan yang diketuai Ibu Kasi Paten Kantor Camat Busungbiu Kade kArtini yang dibuka oleh Bapak Perbekel Sepang Ketut Ngurah dan dihadiri oleh Kadus, LPM, BPD, PKK Desa dan beberapa pengusaha mikro dan kecil dari Desa. Yang menjadi pokok diskusi adalah keputusan Bupati Buleleng nomor 130/771/HK/2015 mengenai pelimpahan wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Adapun penyampaian dari pihak Kecamatan yaitu mengenai ijin usaha mikro dan kecil, dan diharapkan semua pengusaha memiliki ijin usaha agar diakui oleh Kabupaten. Kemudian disampaikan tentang syarat untuk mencari ijin usaha mikro kecil dan modal usaha yang bisa mencari ijin di kecamatan berkisar antara 0 s/d 200.000.000