Senin,30 September 2019 Sosialisasi Perda Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kantor Camat Busungbiu dari Bagian Hukum Sekda Kabupaten Buleleng.
Kepala Bagian Hukum yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi I Putu Suastika,S.H hadir bersama Tim Narasumber dari BKD dan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng yang diterima langsung Oleh Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos.MAP.
Dalam Sosialisasi Perda Narasumber menyampaikan Perubahan atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, saat ini sudah mengalami peningkatan karena banyak daerah yang sudah berubah fungsi dan pahan pertanian menjadi perumahan,perkotaan ataupun kawasan wisata, dengan adanya peningkatan kelas tanah pada zona nilai tanah, peningkatannya berkisar sampai satu kelas bahkan 2 kelas.
Penyesuain NJOP PBB-P2 bisa dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor baik secara teknis ataupun melihat asas keadilan dalam masyarakat, penyesuian NJOP PBB-P2 berdasarkan keadaan riil dilapangan terutama masyarakat alih fungsi lahan dan memberikan ruang kepada masyarakat yang ingin melestarikan lahan, serta memberikan ruang bagi masyarakat yang berkeinginan melestarikan lahan pertanian dan kebudayaan.