(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng no 12 Tahun 2018

Admin busungbiu | 06 Februari 2019 | 229 kali

Rabu, 6 Pebruari 2019 Pukul 10. 00 Wita Acara Sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng No 12 Tahun 2018 tentang BPD.
*Adapun Peserta Rapat yang hadir yaitu:
- Bpk. I Gusti Putu Ngurah Mastika, S. STP, MAP. (Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng) sebagai narasumber.
-Para Perbekel dan Ketua BPD se Kecamatan Busungbiu.
*Acara dibuka oleh Camat Busungbiu (Bpk. I Gede Putra Aryana, S. Sos. MAP.) dan selanjutnya acara dikoordinir oleh Sekretaris Kecamatan Busungbiu (Bpk. I Ketut Suastika,S.Sos.)
*Adapun point - point rapat sebagai berikut:
-Perbekel membentuk pengisian 7 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD.
-Pembentukan panitia pengisian ditetapkan dengan keputusan perbekel.
*Komposisi Keanggotaan BPD.
-BPD dengan jumlah 5 orang anggota terdiri dari 4 orang unsur wilayah pemilihan dan 1 orang unsur perempuan(jumlah penduduk dengan 7000 jiwa)
-BPD dengan jumlah 7 orang anggota terdiri dari 6 orang unsur wakil wilayah pemilihan dan 1 orang dari unsur perempuan(jumlah penduduk 7001 -9000 jiwa)
-BPD dengan jumlah 9 orang anggota terdiri dari 8 orang unsur wakil wilayah pemilihan dan 1 orang dari unsur wakil perempuan (jumlah penduduk 9001 Kearsipan)
*Cara Pengisian BPD.
-melalui pemilihan langsung, atau
-melalui musyawarah keterwakilan.
*Perkembangan terakhir pada saat roast, peserta rapat cenderung memilih pengisian anggota BPD melaui musyawarah keterwakilan.
*Rapat berakhir pada pukul 12. 15 dengan berjalan lancar.