Kamis, 5 Desember 2019 Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Perbub No 37 Tahun 2019 Tentang Desa Star Pajak di Kecamatan Busungbiu yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Busungbiu.
Camat Busungbiu yang pada kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Camat Busungbiu (I Ketut Suastika,S,Sos) yang didampingi Kasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Kadek Artini,S,Sos) membuka acara tersebut sekaligus menyambut Tim Sosialisasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD). Kabupaten Buleleng.
Tim Sosialisasi pimpin oleh Kasubid Penyusunan Kebijakan Pendapatan (Ketut Mariningsih,S,H) dengan jajaranya.
Adapun jenis pelayanan pajak yang ada pada program star pajak Yaitu : Program Pendataan Potensi Wajib Pajak, Program Pebagihan Pajak, Program Pelayanan Pajak.
Program pendataan potensi wajib pajak BKD bidang pendataan mengeluarkan surat permintaan data 9 jenis objek pajak dilakukan setiap semester yang dimana kantor desa menyiapkan data potensi 9 jenis objek pajak dikirim ke BKD bidang pendataan, bidang pendataan agar bersama aparat desa turun kelapangan melakukan pendataan.
Program penagihan pajak yaitu dalam rangka menjalin sinergitas pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) salah satu terobosan yang dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) dengan melaksanakan program Gebyar PBB P-2 Pola Pantuan yang dilaksanakan ke masing - masing desa yang ada di kabupaten Buleleng.
dengan fasilitas yang dapat dilakukan dengan pihak desa adalah : Tempat Pelaksanaan Gebyar, dan Pendataan warga masyarakat yang memiliki piutang PBB P-2.
Program pelayanan pajak kantor desa supaya bisa membantu memberikan informasi terkait pelayanan pajak sesuai dengan persyartan yang ditentukan oleh kabupaten.
Adapun maksud dari sosialisasi desa star pajak untuk mensinergikan program peningkatan pendataan asli daerah ini dengan pemerintah desa, karena pemerintah desa adalah pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.