(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Sosialisasi Peraturan Bupati No 39 Tahun 2019 Tentang Penanganan Sampah di Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 29 Oktober 2019 | 316 kali

Selasa,29 Oktober 2019 Pemerintah Kecamatan Busungbiu menggelar Sosialisasi Penanganan Sampah dengan menghadirkan Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, bertemoat di Ruang Pertemuan Kantor Camat Busungbiu.

Seijin Camat Busungbiu, Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Camat Busungbiu I Ketut Suastik,S,Sos didampingi Kasi Pelayanan Administrasi Kecamatan Busungbiu Kadek Artini,S,Sos serta dari tim DLH Kabupaten Buleleng yaitu Kepala Bidang Pengelolaan sampah dan limbah B3, Dewa Ketut Armika,S,Sos,M,Si dan Kasi Penanganan sampah I Gede Suka Budiaman,SP.MAP.

Materi yang disampaikan dalam acara sosialisasi tersebut yaitu Peraturan Bupati Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengolahan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peratyran Daerah No 1 Tahun 2013. dan perlu menetapkan Peraturan Bupati No 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.

Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah perlu dilakukan penanganan sampah secara komperhensif,terpadu dan terintegritas dari rumah tangga, lingkungan/banjar dinas, desa/kelurahan dan kecamatan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional,efektif dan efisien.

Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan ,Instansi Nivo,Penyuluh Bahasa Bali, Perbekel/PlH Perbekel se Kec Busungbiu atau yang mewakili, Kelian Desa Pakraman se Kecamatan Busungbiu.