Di terbirtkannya Peraturan Bupati No 1 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaam Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis di dalam Rumah Tangga.
Dengan dilaksanakannya Sosialisasi dan Pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, bertempat di RR Rapat Kantor Camat Busungbiu pada hari ini (10/7).
Acara sosialisasi dan pembinaan dibuka oleh Bapak Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. dan sekaligus menerima dengan baik kedatangan Tim Sosialisasi dan Pembinaan dari Kabupaten yang dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang kali ini diwakili oleh Kasi Pengurangan Sampah Bapak Hadi Saputra dan Kasi Penanganan Sampah Bapak Made Suciasa dengan mengundang Perbekel se Kecamatan Busungbiu.
Pada kesempatan ini Bapak Camat mengucapakan banyak terima kasih kepada pihak penyelengara sosialisasi dan pembinaam dan undangan yang hadir.
Dalam acara ini dari tim sosialisasi dan pembinaan menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati tersebut menyampaikan kepada perbekel yang nantinya bisa mengelgetoktularkan apa yang disampaikan oleh tim sosilisasi kepada masyarakatnya.
yang pada intinya masyarakat harus lebih bijak dalam pengelolan sampah mulai dari sampah organik dan non organik yang kebanyak terciptanya sampah melalui rumah tangga dan pedagang, yang dimana sampah setiap hari makin banyak.