Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu dikoordinir Plt. Kasi Trantib dan Satpol PP " I Ketut Suastika, S, Sos. melaksanakan pemantauan ke Pasar Modern dan Warung Makan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Senin (27/10).
Pemantaun kali ini mulai dari Desa Busungbiu, Kekeran, Pelapuan, Bengkel guna untuk memastikan penggelola Pasar Modern dan Warung Makan sudah mempersiapkan seperti Tempat Cuci Tangan, Termogun (alat pengukur suhu tubuh) dan Pengunjung agar selalu memakai masker serta sarana pasarana pencegahan Covid 19.
Nantinya pemantauan Perbup No 41 Tahun 2020 ini akan berlanjut ke seluruh Desa yang ada di Kecamatan Busungbiu.
#Sesuaipergub46danperbup41
#tahun2020