Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Selasa, (29/9).
Giat operasi penertiban wajib pakai masker menyisir 2 (dua) Desa mulai dari Desa Bengkel dan Umejero.
Dalam operasi penertiban kali ini terdapat 6 (enam) orang yang terjaring/melanggar tidak memakai masker dan ditindak langsung dari ke 6 yang terjaring 5 diantaranya dibuatkan surat pernyataan yang telah diberlakukan serta yang lagi 1 dibayar dendanya langsung yang nantinya akan masuk ke khas Daerah Kabupaten Buleleng.
Turut hadir dalam Operasi kali ini, Perbekel dan Perangkat Desa Bengkel dan Desa Umejero, dan Bendesa Adat Desa Umejero , Unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat Umejero.
#salamwajibpakaimasker
#saatberaktifitas
#keluarrumah