Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Yang dipantau langsung Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng. Senin (28/9).
Giat operasi penertiban wajib pakai masker menyisir 2 (dua) Desa mulai dari Desa Kekeran dan Pelapuan.
Dalam operasi penertiban kali ini di Desa Kekeran terdapat 1 (satu) orang yang melanggar tidak memakai masker dan ditindak langsung dengan dibuatkan surat pernyataan yang telah diberlakukan.
Turut hadir dalam Operasi kali ini, Perbekel dan Perangkat Desa Kekeran dan Desa Pelapuan, dan Bendesa Adat Desa Kekeran dan Desa Pelapuan , Unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat Kekeran dan Pelapuan.
#wajibpakaimasker
#saatberaktifitas
#keluarrumah