Sehubungan dan telah di undangkannya Produk Hukum Daerah yaitu Peraturan Bupati Buleleng No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buleleng No 81 Tahun 2018 tentang cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, yang telah dilaksanakan Rapat Koordinasi bertempat di RR Kantor Camat Busungbiu pada hari ini (24/6).
Dalam Kesempatan ini Bapak Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP dengan didampingi Bapak Sekretaris Camat Busungbiu I Ketut Suastika,S,Sos. membuka acara tersebut.
Pada Kesempatan ini hadir Ibu Kabid PBB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng (Komang Sukanadi) beserta jajarannya, sekaligus menghadirkan Perbekel dan BPD se Kecamatan Busungbiu atau yang mewakilkan.
Di dalam arahan Ibu Kabid menginformasikan jangan lah mengeluh pada saat pembayaran pajak pada saat ini, karena pada kesempatan ini bisa mengajukan pengurangan terhadap pajak yang telah dibayar.
sekaligus kita bisa menarik piutang-piutang pembayaran PBB sebelumnya.
di karenakan pada saat ini SPPT itu dipergunakan untuk mendaftarkan anak ke Sekolah atau Perguruan Tinggi. dan mulai pada saat inilah perlahan-lahan melakukan tertib terhadap pajak karena sebelum membuat usaha harus melunasi pajak yang sebelumnya dibayar.
Pada Kesempatan ini Ibu Kabid menyampaikan kepada Bapak Perbekel untuk mengkoordinir pelaporan dari UMP atau yang melaporkan pengurangan dan mengajukan keberatan SPPT yang telah diterbitkan oleh Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.