Senin, 30 Desember 2019 Bertempat di Ruang Petemuan Kantor Camat Busungniu dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Stunting pada Penyusunan RPJMDes Tahun 2020-2025 dan Penegasan Kartu Komitmen Hasil Bursa Inovasi Desa (BID) yang dihadiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa Kecamatan Busungbiu dan Perbekel dengan Mengajak Sekretaris Desa dan BPD se-Kecamatan Busungbiu.
Yang mana Pokok Bahasan Peran Desa Dalam Kegiatan Konvergensi Pencegahan STUNTING dengan menjelaskan pentingnya keterlibatan desa dalam pencegahan, menjelaskan pelaku pelaku pencegahan, menjelaskan alur tahapan perencanaan kegiatan konvergensi, menjelaskan bentuk kegiatan pencegahan, dan keterkaitan desa dan opd dalam pencegahan.
5 Paket layanan konvergensi stunting mendapatkan porsi anggaran sebagaimana diatur dalam Permendesa No.16 tahun 2018 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2019.
Yang dilanjutkan dengan Pokok bahasan selanjutnyan yaitu Pengorganisasian Pelaku Konvergensi Pencegahan Stunting Di Desa dengan tujuan pembelajaran yaitu menyebutkan tugas KPM,PD,PLD dan TA, serta menjelaskan cara kerja KPM, Fungsi Rumah Desa Sehat, dan menjelaskan bentuk- bentuk Rumah Desa Sehat.