(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Rapat Koordinasi

Admin busungbiu | 19 Januari 2016 | 819 kali

Rapat Koordinasi pembahasan RAPBDesa dengan Perbekel dan Sekertaris Desa se-Kecamatan Busungbiu dari BPMPD dan Inspektorat Kabupaten Buleleng di Kantor Camat Busungbiu, selasa (19/1). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Camat Busungbiu dan ada pula pembahasan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng tentang temuan BPK. Dikatakan bahwa dalam pembuatan RKP harus berpedoman pada Peraturan Bupati, Permendes no 1 dan 5, Permendagri no 5. Yang paling banyak menjadi temuan adalah pemanfaatan dana Desa. Narasumber dari BPMPD juga menambahkan, untuk dokumen-dokumen pertanggungjawaban di Desa di minta oleh BPK dan untuk di Kabupaten RPJMDes dan LP2D wajib disetor.