*PENERANGAN HUKUM/PENYULUHAN HUKUM PROGRAM BINMATKUM (PEMBINAAN MASYARAKAT TAAT HUKUM*
Selasa, 10 Maret 2020, bertempat di ruangan rapat kantor perbekel Desa.Sepang Kecamatan Busungbiu Kababupaten Buleleng telah dilaksanakan Penerangan Hukum/penyuluhan hukum Program Binmatkum dari kejaksaan Negeri Buleleng.
Perbekel Deaa Sepang I PT.AGUNG MAHARDIKA menyampaikan selamat datang kepada para narasumber dari Kejari Buleleng dan kepada.para undangan yg telah datang mengikuti penyuluhan hukum dikantor perbekel desa Sepang dan semoga kegiatan penyuluhan hukum dpt berjalan lancar dan dapat bermaanfaat bagi masyarakat Desa.Sepang.
Camat Busungbiu I GEDE PUTRA ARYANA, S.Sos.MAP menyampaikan agar serius mengikuti kagiatan tersebut dan berharap kegiatan ini dapat dipamahami dan bermanfaat untuk kita semua untuk kinerja kita kedepan sebagai aparat didesa.
Penyuluhan hukum oleh kasi datun dan kasi intel Kejari Buleleng tentang:
- Undang Undang nomor.6 thn 2006 ttg Desa
- Permendagri nomor.110 thn 2016 ttg BPD
- Permendes PDTT 11/2019, ttg Prioritas penggunaan dana desathn 2020
- Perda Prov. Bali nomor.4 thn 2019, ttg Desa Adat di Bali
Adapun Tujuan dari kegiatan tersebut menindaklanjuti surat dari kepala kejari Buleleng tertanggal 17 Februari 2020, nomor: B- 477/N.1.1.11/Dsb.4/02/2020,perihal : Penerangan Hukum Program Binmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum).