Jumat, 8 November 2019 di laksanakan Bali Resik Sampah Plastik di Sungai Ancar Desa Busungbiu.
Pada kesempatan ini Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. mengajak Pejabat Struktural dan Staf Kantor Camat Busungbiu serta melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan Instansi Nivo Kecamatan Kecamatan Busungbiu serta Aparat Pemerintah Desa Busungbiu.
Camat Aryana menyampaikan kegiatan Bali Resik Sampah Plastik yang berlokasi di Sungai Ancar Desa Busungbiu perbatasan dengan Desa Mayong akan dilaksanakan setiap hari guna nantinya bebas dari sampah plastik.
Kegiatan Bali Resik Sampah Plastik ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 . Hal tersebut dilakukan dengan cara menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup dengan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan sampah plastik, dapat mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan sampah plastik dengan menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.
Selain itu, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan samapah plastik,menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan sampah plastik, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.