Busungbiu, Selasa (31/3) Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos, MAP. dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan Busungbiu Langsung Melaksanakan Pembinaam Terhadap Pedangan yang Melanggar Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor: 08/SatgasCovid19/III/2020 yang berlaku di seluruh Kabupaten Buleleng bahwa Pasar Tradisional, Toko-toko Modern dan Toko Konvensional di atur jam buka dan tutup mulai pukul 08.00 Wita s/d 16.00 Wita.
Pembinaan Yang di Berikan Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. berupa arahan untuk mengikuti SE yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng agar tidak menjadi contoh kepada pedagang yang lain guna untuk mencegah terjadinya penularan virus covid19 karena melalui keramaian dan perkumpulan banyak orang memudahkan virus covid 19 cepat menular.
Himbauan ini diberlakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Bagi Para Pedagang di Pasar maupun warung serta Pemilik Toko Modern dan Konvensional agar bersedia mentaati Peraturan diatas demi mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah wabah Covid19.