(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Musrenbangdes RPJM Desa Sepang Periode Tahun 2020 - 2025

Admin busungbiu | 09 Juli 2020 | 221 kali

Pemdes Sepang menggelar MusrenbangDes RPJMDesa Periode 2020 - 2025, bertempat di ruang pertemuan kantor perbekel desa sepang. Kamis (9/7).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa Pemerintah Desa menyusun RPJM Desa dan ditetapkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah terhitung sejak pelantikan perbekel .


MusrenbangDes di Desa Sepang dilaksanakan diskusi terarah dan mendapat terhadap Rancangan RPJM Desa, yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJMDesa dalam jangka waktu 6 tahun serta perkiraan pembiayan rencana pembangunan desa .
untuk penyampaian Draf RPJMDesa yang mana disusun oleh Tim penyusun pada saat Loka Karya, pengumpulan Data, Musdus, dan Penggalian gagasan pada kelompok masyarakat dengan disamapaikan kepada semua untuk nantinya disepakati oleh semua unsur yang hadir.
Dalam proses penyusunan RPJM Desa dimaksud dan melaporkan secara berkala progres penyusunan RPJM di Desa masing - masing.

Seijin Camat Busungbiu Kasi Pembangunan (I Putu Edy Sutrisna . S.Kom ) hadir dalam Acara MusrenabangDes di Desa Sepang.

Kegiatan dilaksanakan dalam tatanan New Normal sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.