Jumat, 11 September 2020
Diwilayah Kecamatan Busungbiu dimulai dari Desa Tista, Sepang Kelod, Sepang, tetap melaksanakan Sosialisasi wajib pakai masker saat beraktivitas keluar rumah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Camat Busungbiu " I Gede Putra Aryana. S. Sos., MAP. bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Busungbiu memberikan imbauan, edukasi dan memberikan masker kepada warga yang belum mamakai saat keluar rumah.
Camat Aryana menyampaikan dalam Sosialisasi ini, untuk memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat mematuhi prokes covid19, apabila tahapan pembinaan tidak dihiraukan masyarakat, sesuai pergub nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 41 tahun 2020, yang nantinya akan di kenakan denda administrasi yang sudah berlaku.
Adapun hadir dalam sosialisasi ini, Forum Koordinasi Kecamatan Busungbiu, Perbekel dan Aparat Desa Setempat, Anggota Trantib dan Sat Pol PP Kecamatan Busungbiu.