(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Kali ini 2 Desa Daerah Atas Tim Gabungan Penertiban Wajib Pakai Masker Kecamatan Busungbiu Menggelar Razia Yaitu Desa Pucaksari dan Bongancina

Admin busungbiu | 02 Oktober 2020 | 109 kali

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker menyisir 2 Desa Daerah atas Desa Pucaksari dan Bongancina di Kecamatan Busungbiu. Jumat, (2/10).

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan ke Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Sebanyak 3 orang melanggar / terjaring Razia dalam giat operasi penertiban wajib pakai masker kali ini, di desa Pucaksari terdapat 1 orang pelanggar dan di desa bongancina 2 orang pelanggar, pelanggar didesa pucaksari langsung dibuakan surat pernyataan dan didesa bongancina langsung membayar denda sebesar Rp. 100.000 yang langsung masuk ke khas daerah Kabupaten Buleleng.

Serta masih banyak terdapat warga yang tidak benar saat menggunakan masker, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.

Turut hadir dalam Operasi kali ini, Perbekel dan Perangkat Desa dan Bendesa Adat setempat, BPD Desa Setempat dan Unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat masing - masing.

#salamwajibpakaimasker
#Sesuaipergub46danperbup41
#tahun2020