PENEGAKAN PERGUB DAN PERBUP DI WILAYAH KECAMATAN BUSUNGBIU
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Senin (09/11).
Sidak kali ini di gelar tepatnya di simpang 3 depan depan setra Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.
Adapun sebanyak 4 orang yang terjaring, 1 diantaranya membayar denda langsung dan 1 orang di sita KTPnya dam 2 orang dibuatkan surat pernyataan.
Serta masih banyak terdapat warga yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan perbup no 41 tahun 2020.