Dalam rangka mengimplementasikan peraturan gubernur bali nomor 97 tahun 2018, tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai, dan kami pemerintah kecamatan busungbiu menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam surat edaran gebernur bali nomor 300 tahun 2019 tanggal 22 maret 2019 tentang gerakan semesta berencana resik sampah plastik.pada hari ini (7/4).
Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos.MAP. mengkoodinir kegiatan tersebut dengan melibatkan seluruh Staf akantor Camat Busungbiu,Aparat Kantor Deesa Busungbiu,SMP N 4 Busungbiu,serta Masyarakat Desa abusungbiu, dengan melaksanakan kegiatan di areal Pura Puseh dan Pura Dalem Desa Busungbiu.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengurangi sampah plastik yang semakin hari semakin menumpuk dikalangan masyarakat.