Dalam rangka Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang dilaksanakan di Wilayah Pasar Desa Busungbiu Kecamatan Busungbiu pada hari sabtu (18/10).
Pada kesempatan ini Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S,Sos,MAP. mengajak Pejabat Struktural dan Staf Kantor Camat Busungbiu serta melibatkan Anggota Koramil Kecamatan Busungbiu Serta Aparat Desa Busungbiu dan Masyarakat Desa setempat.
Kegiatan Bali Resik Sampah Plastik ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 . Hal tersebut dilakukan dengan cara menjaga kesucian, keharmonisan, keselarasan dan keseimbangan lingkungan hidup dengan menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat akibat dampak buruk dari penggunaan sampah plastik, dapat mencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan sampah plastik dengan menjamin dan menjaga kelangsungan kehidupan makhluk hidup serta kelestarian ekosistem.
Selain itu, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan masyarakat dari ancaman pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang disebabkan oleh penggunaan samapah plastik,menjamin generasi masa depan untuk tidak tergantung pada penggunaan sampah plastik, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup.