Desa Kekeran Gelar MusrenbangDes Penetapan RPJMDesa Periode 2020 - 2025, bertempat di Aula Bumdes Desa Kekeran, Rabu(29/7).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa Pemerintah Desa menyusun RPJM Desa dan ditetapkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah terhitung sejak pelantikan perbekel .
MusrenbangDes di Desa Kekeran dilaksanakan diskusi terarah dan mendapat terhadap Rancangan RPJM Desa, yang meliputi semua subtansi Rancangan RPJMDesa dalam jangka waktu 6 tahun serta perkiraan pembiayan rencana pembangunan desa .
untuk penyampaian Draf RPJMDesa yang mana disusun oleh Tim penyusun pada saat Loka Karya, pengumpulan Data, Musdus, dan Penggalian gagasan pada kelompok masyarakat dengan disamapaikan kepada semua untuk nantinya disepakati oleh semua Steak Holder yang hadir.
Dalam proses penyusunan RPJM Desa dimaksud dan melaporkan secara berkala progres penyusunan RPJM di Desa masing - masing.
Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu (I Putu Edy Sutrisna . S.Kom ) bersama Staf Pembangunan (Putu Mertayasa) hadir dalam Acara MusrenabangDes di Desa Tersebut.
Kegiatan dilaksanakan dalam tatanan kehidupan baru sudah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.