(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Desa Kedis Menjadi Jadwal Penegakan Pergub no 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 Di Kecamatan Busungbiu

Admin busungbiu | 16 November 2020 | 154 kali

DESA KEDIS JADWAL PENEGAKAN PERGUB NO 46 DAN PERBUP NO 41 TAHUN 2020 DI KECAMATAN BUSUNGBIU.

Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Senin ( 16/11) bertempat di Desa Kedis.

Dalam operasi penertiban wajib pakai masker di Desa Kedis tidak ada warga yang melanggar / tidak menggunakan masker/nihil.

Dalam Penengakan Pergub dan Perbup ini di Desa Kedis warga setempat semuanya sudah disiplin dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) .