(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

DESA ADAT BUSUNGBIU GELAR SOSIALISASI TERKAIT PERDA PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019

Admin busungbiu | 01 Februari 2020 | 253 kali

DESA ADAT BUSUNGBIU GELAR SOSIALISASI TERKAIT PERDA PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2019

Guna memberikan pemahaman lebih kepada prajuru adat dan masyarakat, tentang Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Desa Adat Busungbiu menyelenggarakan sosialisasi, Sabtu (1/2) petang.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali sudah resmi diketok palu dalam sidang paripurna DPRD Bali, 2 April 2019 lalu. Prasasti pemberlakuan Perda Desa Adat ini sudah ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster dalam paruman di Wantilan Pura Samuhan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Sosialisasi langsung dilakukan oleh Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa bersama anggota. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri pula Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S.Sos.,MAP, Kelian Desa Adat Busungbiu, dan Prangkat Desa Adat Busungbiu.

Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana,S.Sos., MAP mengatakan, sosialisasi ini merupakan inisiatif desa adat, untuk memberi pemahaman terkait Perda Bali 4 tahun 2019, khususnya prajuru adat. Ia menambahkan, Perda ini didorong agar bisa diimplementasikan di Kecamatan Busungbiu.

“Jadi bagi saya, Perda ini memang lebih menguatkan keberadaan desa adat agar bisa setiap aktivitas yang dilakukan di desa adat berpayung hukum,” ungkap Putra Aryana.

Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan Perda Bali 4 tahun 2019 merupakan sebuah produk hukum yang perlu dicermati bersama. Karena itu merupakan terobosan dari Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka memperkuat eksistensi desa adat di Bali.

“Ini adalah langkah yang baik bagi lembaga desa adat di Bali. Karena dalam Perda tersebut juga menyebutkan adanya tata pemerintahan desa adat,” ucapnya.

Menurut dia, yang termuat dalam Perda tersebut sebenarnya sudah cukup lengkap. Namun tetap harus disosialisasikan, guna meningkatkan pemahaman, agar tidak terjadi benturan-benturan ataupun pelanggaran di masyarakat.

“Masyarakat Buleleng khususnya Kecamatan Busungbiu bisa memahami dan mengawal bersama aturan-aturan yang ada di dalam Perda tersebut,” pungkasnya.