Rabu, 30 September 2020
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker menyisir 5 (lima) Desa yaitu Desa Kedis, Tinggarsari, Subuk, Titab, Telaga.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan pemantauan ke Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Giat operasi penertiban kali ini terdapat 4 (empat) orang melanggar / terjaring Razia di Desa Kedis sebanyak 2 orang dan Desa Titab sebanyak 2 orang serta desa yang lain nihil, dari ke 4 (empat) pelanggar tersebut 3 orang diantaranya langsung membayar denda sebesar Rp. 100.000,. yang langsung masuk ke khas Daerah Kabupaten Buleleng dan 1 orang dibuatkan surat pernyataan yang berlaku.
Turut hadir dalam Operasi kali ini, Perbekel dan Perangkat Desa dan Bendesa Adat setempat, BPD Desa Setempat dan Unsur Satgas Gotong Royong Desa Adat masing - masing.
#salamwajibpakaimasker
#Sesuaipergub46danperbup41
#tahun2020