Kamis, 3 September 2020.
Camat Busungbiu " I Gede Putra Aryana. S. Sos., MAP didampingi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan melaksanakan Sosialisasi Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegak Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Penegakan dan Pengendalian Covid19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, di 5 (lima) Desa wilayah Tengah Kecamatan Busungbiu.
Sesuai dengan jadwal yang dibuat dari Desa Kedis - Tinggarsari - Subuk - Titab - Telaga untuk melaksanakan Sosialisasi dari ke 5 (lima) desa tersebut, setiap desa diharuskan menghadirkan Bendesa Adat, BPD, LPM dan Kadus ( kelian dusun) untuk nantinya bisa mensosialisasikan ke semua warga / masyarakat.
Di dalam Peraturan tersebut menyatakan agar setiap keluar rumah diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar menutupi mulut dan hidung apabila melanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.
Para pelaku usaha baik pedagang dipasar tradisional, toko modern diwajibkan juga harus memiliki sarana prasarana pencegahan covid 19 seperti tempat cuci tangan dan hand sanitaeser apabila para pelaku usaha ditemukan tidak memiliki dikenakan denda sebesar Rp. 1.000.000.
Dalam penegakan peraturan tersebut Desa Dinas dan Desa Adat diwajibkan bekerjasama, Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020 ini diberlakukan mulai pada tanggal 7 September 2020.