Rabu, 23 September 2020
Camat Busungbiu I Gede Putra Aryana. S. Sos., MAP memimpin Apel siaga tentang Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendaluan Covid 19 di Tatanan Kehidupan Era Baru.
Peserta Apel Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu, Satuan Pol PP Kecamatan Busungbiu.
Apel siaga ini dilaksanakan untuk persiapan Razia wajib menggunakan masker setiap keluar rumah yang akan menyasar keseluruh desa di Kecamatan Busungbiu.
Seusai pelaksanaan Apel Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu langsung berkumpul di Wantilan Kantor Camat untuk menyiapkan langkah - langkah dalam Operasi yang akan digelar ke semua desa.