Kamis, 24 Desember 2020
Tim Gabungan Kecamatan Busungbiu yang terdiri dari Polsek Kecamatan Busungbiu, bersama Koramil 1609-07 Kecamatan Busungbiu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Busungbiu, dan Unsur Pecalang Desa Pekraman untuk melaksanakan Operasi Penertiban Wajib Pakai Masker sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam Operasi Yustisi Penegakan Pergub No 46 dan Perbup No 41 tahun 2020 dengan menyisir Toko Moderen, Pasar dan tempat kerumunan di wilayah Desa Busungbiu
Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu dan wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Serta Menyampaikan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi
Nomor: Mak/ 4 /XII/2020
Tentang
Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2020.