(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Zoom Meeting Bimbingan Teknis Perhitungan TKDN dan Pemberian Preferensi Harga untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Admin busungbiu | 24 April 2026 | 50 kali

Jumat, 24 April 2026, Kepala Subbagian Perencanaan Kecamatan Busungbiu, Ni Ketut Juni Martini, A.Md., bersama Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Kecamatan Busungbiu, Komang Windasari, S.E., mengikuti kegiatan Zoom Meeting Bimbingan Teknis Perhitungan TKDN dan Pemberian Preferensi Harga untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Mustopa, S.Sos., M.T., CPSP, selaku Master Trainer Procurement Specialist.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa dalam proses pemaketan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, serta hasil produksi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Selain itu, PPK juga wajib melakukan reviu terhadap spesifikasi teknis yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa. Reviu tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi pasar terkini guna memastikan ketersediaan barang.

Kegiatan dilanjutkan dengan latihan perhitungan preferensi harga sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.