(0362) 3361321
busungbiu@bulelengkab.go.id
Kecamatan Busungbiu

Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng mengadakan pendataan penduduk pendatang dan penduduk non permanen di Desa Busungbiu dan Desa Pelapuan.

Admin busungbiu | 14 Juli 2025 | 23 kali

Senin, 14 Juli 2025

Kasi Trantib PolPP Kecamatan Busungbiu bersama dengan anggota mendampingi tim dari Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng mengadakan pendataan penduduk pendatang dan penduduk non permanen di Desa Busungbiu dan Desa Pelapuan.

Untuk pelaksanaan di Desa Busungbiu, tidak terdapat penambahan penduduk dari luar yang menetap di desa, dimana sesuai dengan pendataan di tahun 2024, tercatat Penduduk Non Permanen sejumlah 17 orang yang terdiri dari 10 orang tenaga tukang, 5 orang pramuria dan 2 orang pedagang dan sampai sekarang belum ada penambahan. Sementara di Desa Pelapuan, tercatat ada 9 orang PNP, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan sebagai tukang bangunan yang mengerjakan kantor desa di tahun 2025.

Diharapkan kepada desa, jika terdapat penduduk pendatang di wilayahnya agar didata dan dicatat di form F1.15 dengan menanda tangani blangko dan mengambil foto KTP bersangkutan.