Kegiatan Pendisiplinan Terhadap Masyarakat Guna Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan Sesuai Dengan Pergub No 46 dan Perbup No 41 Tahun 2020.
Kali ini Memonitoring pelaksanaan Jumat Agung di Gereja Kristen Protestan Bali (GKPB) Bait Lachairoi di Bd. Penataran Bujak Desa Sepang Kelod dan menggelar Kegiatan Operasi oleh Tim Gabungan Yustisi Kecamatan Busungbiu terdiri dari Polsek, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Busungbiu dibantu oleh Pecalang bertempat di Desa Tista Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng, Jumat( 2/3).
Pelaksanakan Penegakan Pergub No 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
dan saat pelaksanaan monitoring ke salah satu gereja tersebut semua sudah mematuhi prokes yang berlaku.
Adapun terdapat beberapa warga/ pengendara mobil dan sepada motor yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar saat keluar rumah, dan langsung diberikan edukasi dan pembinaan langsung oleh petugas supaya kedepannya lebih tertib dalam penegakan pergub no 46 dan perbup no 41 tahun 2020.