Pemerintah Kecamatan Busungbiu dalam mendukung kelancaran dan keamanan Pemilu 2024 bersinergi bersama Panwaslu Kec. Busungbiu dan PPK Kec. Busungbiu. Kali ini bersinergi untuk menurunkan Alat Petsga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK)
diwilayah Kec. Busungbiu (9/10).
Sesuai dengan surat KPU Kab. Buleleng no 775/PL.02.04/SD/5108/4/2024 prihal penurunan APS dan APK yang tidak sesuai dengan Zona yang berupa Baliho dan Spanduk yang telah dipasang di area publik.
Sebelum di laksanakannya giat penertiban digelar Apel bersama guna memberikan pengarahan agar penertiban menggunakan aturan yang berlaku demi lancar dan amannya bertugas baik dari Satuan Polisi Pamong Praja, Panwaslu, PPK dan Kepolisian dan TNI.
Dalam kegiatan ini dibagi menjadi 3 hari sampe dengan tanggal 11 Oktober.
Pada hari ini menyasar Desa Busungbiu dan Kekeran.