Senin, 5 September 2022
Pemdes Umejero Menggelar MusrenbangDes Penyusunan RKPDesa Tahun 2023 sesuai dengan jadwal dari Tim Kecamatan Busungbiu Bertempat di Kantor Desa Umejero.
Camat Busungbiu menugaskan kembali Kasi Pembangunan Kantor Camat Busungbiu " I Putu Edy Sutrisna. S. Kom. sebagai Leading Sektor di kecamatan dalam bidang ini kembali untuk hadir .
Musrenbangdes merupakan agenda tahunan dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa yang termuat dalam dokumen RKP Desa, sebagai tahapan lanjutan setelah musdes perencanaan tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari Musrenbang yang dilaksanakan, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Musrenbangdes Tahun 2022 dan dipilah sesuai prioritas dan dibagi menjadi tiga kelompok yaitu, kelompok Infrastruktur, Sosial Budaya dan Perekonomian. Usulan yang sudah tersusun sesuai kelompok, dilanjutkan dengn survey ke lokasi untuk mencari data yang akan ditabulasi dan dituangkan ke dalam Laporan MusrenbangDes Tahun 2022 yang nantinya diusulkan pada Musrenbang Kecamatan.
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa yang memuat rencana penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Adapun agenda dari Musrenbang Desa hari ini adalah Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembabgunan skala desa berdasarkan pendapatan desa, Membahas prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN, APBD I dan APBD II yang akan dibahas di musrenbang kecamatan, Memilih dan menetapkan delegasi desa untuk menjadi perwakilan desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
I Putu Edy Sutrisna,S.Kom menyampaikan isu strategis nasional meliputi : 1. Inpres no. 4 tahun 2022 tentang kemiskinan ekstrem yang menyangkut pemutakhiran DTKS, SDGSDesa, penurunan Stunting, pemberian BLT dan padat karya tunai, ketahanan pangan hewani maupun Nabati.
2.Pencegahan inflasi di tingkat desa seperti pada kelompok makanan (Bawang merah, cabai dll).
3. Pelaksanaan kegiatan diusahakan swakelola sehingga ada dana bergulir masyarakat.
4. PMK dibidang peternakan
5. Penyertaan modal pada BUMDesma. dsn
laporan hasil musrenbangdes agar disampaikan paling lambat 7 hari setelah selesai musrembangdes.
Serta perencanaaan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan serta kebijakan provinsi dan pusat.